Senin, 16 Mei 2011

ETIKA POLITIK VERSI PANCASILA

Cabang filsafat yang membicarakan nilai disebut dengan aksiologi (filsafat nilai). Istilah nilai dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang artinya “keberhargaan” (worth) atau kebaikan (goodness), juga menunjuk kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian.
Nilai pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Nilai merupakan sesuatu kenyataan yang tersembunyi di balik kenyataan-kenyataan yang lainnya.
Menilai berarti menimbang, artinya suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan. Nilai bagi manusia dipakai dan diperlukan untuk menjadi landasan alasan, motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatannya.
Macam-macam nilai :
Walter G.Everest menggolongkan nilai-nilai manusiawi menjadi delapan kelompok, yaitu: nilai-nilai ekonomis, kejasmanian, hiburan, sosial, watak, estetis, intelektual dan keagamaan.
Sedangkan Notonagoro membagi nilai menjadi 3, yaitu:
-Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia, contohnya makan, sandang, papan.
-Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas, contoh: semangat dan kerja keras.
-Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, contoh: nilai kebenaran, nilai keindahan, dan nilai religius.
Nilai di atas masih bersifat abstrak, atau disebut nilai dasar, karena nilai ini masih berada dalam pemikiran manusia. Nilai dasar kemudian dijabarkan secara interpretasi menjadi nilai instrumental yang berupa parameter yang lebih konkrit, yang masih berupa rumusan umum berwujud norma-norma. Nilai instrumental dijabarkan ke dalam nilai praksis, berwujud indikator yang sifatnya sangat konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan.
Dalam konteks kehidupan bernegara, Pancasila sebagai dasar negara dan asas kerohanian negara merupakan nilai dasar, dijabarkan ke dalam nilai instrumental berupa UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis, yang kemudian dijabarkan lagi dalam nilai praksis berwujud Undang-Undang yang menyangkut bidang kehidupan bernegara.

Sistem Nilai dalam Pancasila
Sistem diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dengan nilai yang lain. Sistem nilai adalah konsep/gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik, berharga, penting dalam hidup. Fungsinya yaitu sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi kepada kehidupan masyarakat tersebut.

Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang merupakan satu kesatuan yang utuh, tak terpisahkan mengacu pada tujuan yang satu. Nilai-nilai dasar Pancasila tersebut bersifat universal, objektif, artinya bahwa nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara lain.

Pancasila bersifat subjektif, artinya bahwa nilai-nilai Pancasila itu terletak pada pembawa dan pendukung nilai Pancasila itu sendiri, yaitu masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila merupakan das ‘Sollen’ atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan/das ‘Sein’. Walaupun Pancasila merupakan falsafah hidup, tetapi negara sebagai institusi yang mempunyai dua tugas utama yaitu melindungi segenap dan seluruh warga negara serta membuat atau menciptakan kesejahteraan sosial, sehingga tidak berhak memuat standar moral. Standar moral yang menentukan bukan negara, tetapi institusi agama, keluarga, masyarakat atau diri pribadi manusia.

Makna Sila-sila Pancasila
Metode yang dipergunakan untuk menganalisis adalah metode interpretasi (hermeneutika) terhadap masing-masing sila Pancasila.

1.Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
-Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa
-Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
-Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku.
-Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
-Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.
-Negara memberi fasilitas bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar umat agama.

2.Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
-Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
-Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa
-Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah

3.Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
-Nasionalisme; cinta bangsa dan tanah air; menggalang persatuan dan kesatuan bangsa; menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit; serta menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan.
Nasionalisme adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh warga yang ada dalam masyarakat.

4.Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
-Hakikat sila ini adalah Demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
-Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
-Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
-Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Di dunia barat yang berlangsung yaitu keputusan berdasar pemungutan suara, sedangkan di Indonesia pemungutan suara baru dilaksanakan jika keputusan secara bulat benar-benar tidak bisa tercapai.

5.Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
-Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
-Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
-Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Dinamis dalam arti diupayakan lebih tinggi dan lebih baik. Sesuatu yang diberikan kepada orang-orang yang sesuai dengan kemampuan, sesuai dengan potensinya disebut ‘adil’.
Setidaknya ada tiga macam keadilan, yaitu:
-Keadilan legalis artinya keadilan yang arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat.
-Keadilan distributif yaitu keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya.
-Keadilan komutatif yaitu warga masyarakat wajib memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi.

0 komentar: