TUGAS SOFTSKILL KE - 2
NAMA : R. SATRIO YUDHO NUGROHO
NPM : 31109911
KELAS : 3 DB 24
MANAJEMEN
AKTIVA DAN PASIFA BANK
Manajemen
Sumber Dana
Manajemen dana bank adalah suatu kegiatan
perencanaan, Pelaksanaan, dan pengendalian terhadap Penghimpunan dana yang ada
di masyarakat.
Sebelumnya perlu kita ketahui mengenai
pengertian dari Bank itu sendiri, Menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
1.
Dana yang bersumber dari Bank itu sendiri
Dana
yang bersumber dari Bank itu sendiri merupakan
sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran
dari pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam prtepel belum habis
terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat
dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi tujuan
perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham
baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak
perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas / dana
pihak ketiga (Produk Funding)
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasilan bank jika mempunyai biaya operasinya dari sumber
dana ini. Pencarian dana dari sumber dana ini relative paling mudah jika
dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana sumber ini paling
dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana
dari sumber ini relative lebih mahal jika dibandingkan dari dan sendiri.
3.
Dana yang berasal dari lembaga lain
Sumber
dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencairan
sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian dari sumber dana ini relative
lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang
diperoleh dari sumbe rini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu.
Manajemen Penggunaan
Dana
1.
Alokasi dana pada cadangan primer / GMW
Prioritas
utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan
dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut
juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank
Indonesia.
Primary
reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit
atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak
bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris
publik.
Dengan
demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk
memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua
penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping
itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya,
primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank
Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2.
Alokasi dana pada cadangan sekunder
Prioritas
kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash
liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan
kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian
pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI
c. surat berharga jangka pendek lainnya
Tujuan
utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement
(pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang
dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan,
secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga
likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan
sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara
lain sebagai berikut :
- Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
- Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan
- Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi
- Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor
Karena
kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka
cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
3.
Kredit
Prioritas
ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar
pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan
secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank
baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam
praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank
umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1.
Reserve
requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi
setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang
berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan
sebagai berikut :
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2.
Loan to
deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya
seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana
yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana
pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal
inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai
tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.
Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah
ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit
(baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi
20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan
tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk
memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi.
Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan
likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip
kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu
hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank
yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar
dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4.
Investasi jangka panjang
Investasi
jangka panjang adalah investasi dimana dana seseorang yang akan dimasukan, akan
diputar dan baru dapat dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun. Investasi
jangka panjang pada dasarnya tidak terlalu sulit dalam memberikan keuntungan.
JASA-JASA
BANK (Fee Base Income)
Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang
diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal
tersebut karena nasabah merasa nyaman
melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank
melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata,
namun
juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
1.
Inkasso
Inkaso
adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document
berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat
atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro,
kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
2.
Transfer
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk
akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik,
artinya bila satu cabang mendebet cabang
lain mengkredit.
3.
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Safe
Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu untuk
menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
4.
Letter Of Credit (L / C) / Ekpor Impor
Letter
of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu
tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang
dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
5.
Travellers Cheque
Travellers
cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan
oleh nasabah yang bepergian.
Cek
Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu.
Keuntungan : 1. memberikan
kemudahan berbelanja
2. mengurangi
resiko kehilangan uang
3. memberikan
rasa percaya diri
4. dapat dijadikan
cederamata atau hadiah untuk relasi
1 komentar:
Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/bank-persero-tambun-namun-boros/
Posting Komentar