TUGAS SOFTSKILL KE - 1
NAMA : R. SATRIO YUDHO NUGROHO
NPM : 31109911
KELAS : 3 DB 24
I. PENDAHULUAN
Di
lingkungan masyarakat keberadaan bank sejauh ini sudah menjadi suatu hal yang
sangat dibutuhkan dalam kegiatan simpan pinjam, bisnis, jual-beli, transaksi, dan
lain-lain. Selain itu, keberadaan bank juga dapat difungsikan sebagai tempat
menyimpan aset-aset berharga seperti sertifikat tanah, emas, berlian,
perhiasan, serta surat-surat berharga lainnya. Di makalah ini penulis akan
menjelaskan tentang pengertian Bank, sifat industri Bank, fungsi Bank, neraca,
serta laporan-laporan yang ada di perbankan.
A. Pengertian
dan Klasifikasi Bank
Pengertian bank adalah sebuah lembaga keuangan
yang umumnya didirikan dengan tujuan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank
berasal dari bahasa Italia yaitu “Banca” yang artinya tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian
bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi,
kepemilikan, dan penyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau
status operasi :
Bank Sentral :
Secara umum, fungsi bank sentral dalam
sistem perbankan antara lain :
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan
2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan
3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan
4. Sebagai banker’s bank atau lender of
last resort
5. Memelihara stabilitas moneter
6. Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi
7. Mendorong pengembangan perbankan dan
sistem keuangan yang sehat
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun
1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI
adalah :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum atau
Bank Komersial :
Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan
bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat
ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu :
1. Secara konvensional :
Dalam hal ini
bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada
umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan
jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank
akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan
tingkat yang lebih tinggi.
2. Prinsip Syariah :
Pada butir
13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah
aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip
bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa
pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang
yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya
memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana
masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka
prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.
Klasifikasi bank
menurut kepemilikan :
1. Bank Milik Negara :
Bank yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang
baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan
bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
2. Bank Pemerintah Daerah :
Bank yang
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang
umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan
UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD
sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan
pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan
tempat masyarakat yang membutuhkan.
3. Bank Swasta Nasional :
Setelah
pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988
(Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun
demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh
pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas
(PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah
merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
4. Bank Swasta Asing :
Adalah
bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank
induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh
beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988,
bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu
di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung
Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi
sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula
pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
5. Bank Umum Campuran :
Bank
campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu
atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga
negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi
bank berdasarkan segi penyediaan jasa :
1. Bank Devisa :
Bank devisa
(foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat
melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala
internasional.
2. Bank Non Devisa :
Bank umum
yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di
dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya
menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain : volume
usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya
dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam
valuta asing.
B. Sifat
Industri Perbankan
1. Sebagai
salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan.
Disebut sebagai jantung karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian
suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian
suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan, hal ini
adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.
2. Industri
perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat
(fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat (fiduciary financial
institution) adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya
pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad
19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis
kepercayaan.
Sementara
akar masalah perbankan di Indonesia sebenarnya bisa ditelusuri dari kebijakan
umum tentang perbankan. Arah kebijakan tersebut adalah liberalisasi yang
monumental yaitu liberalisasi perbankan 1 Juni 1983 dan Paket Oktober
(Pakto)1988.
Bisnis
perbankan adalah bisnis yang secara langsung bersentuhan dengan uang. Jadi
tidak heran hal itu akan memancing tindakan kejahatan dari berbagai pihak untuk
menyelewengkan uang bank demi kepentingan pribadi (moral hazard). Maka sangat
beralasan jika pengawasan BI harus kuat dalam menghadapi bankir nakal yang
memanfaatkan loopholes atas sejumlah peraturan yang ada.
Dari
beberapa sifat tersebut, bank merupakan perantara antara mereka yang kelebihan
dana dan disimpan (deposan) dan mereka yang membutuhkan dana (debitur), jadi
hakikatnya bank tidak mengelola modal atau uangnya sendiri. Karena itu dalam
industri perbankan berlaku ketentuan universal yang mengacu pada standard Bank
for International Settlement (BIS) yaitu rasio kecukupan modal sendiri terhadap
total modal atau lazim dikenal dengan aipital adequacy ratio (CAR) minimum 8 %,
yang kemudian secara bertahap wajib ditingkatkan menjadi 10% dan 12%.
C. Fungsi
dan Peranan Bank Secara Umum
FUNGSI
:
Ø Penghimpun
Dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun
dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga
sumber, yaitu :
1.
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang
berupa setoran modal waktu pendirian.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan (Dana Pihak Ketiga) seperti usaha Tabungan,
Giro dan Deposito.
3.
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
Ø Penyalur
/ Pemberi Kredit
Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan
dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali
dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Ø Penyalur
Dana
Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
Ø Pelayan
Jasa
Bank dalam mengemban tugas sebagai “PELAYAN
LALU LINTAS PEMBAYARAN UANG” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Jika
fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi
Utama dan Fungsi Tambahan.
Ø Fungsi
Utama, meliputi :
1.
Penghimpun dana
2.
Pembiayaan
3.
Peningkatan faedah dari dana masyarakat
4.
Penanggung resiko.
Ø Fungsi
Tambahan, meliputi :
1.
Memberikan fasilitas pengiriman uang
2.
Penggunaan cek
3.
Memberikan garansi bank.
Fungsi
bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun
fungsi dari bank sentral adalah :
1.
Penyelesaian utang-piutang antar bank
2.
Mengedarkan uang kertas
3.
Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran
pajak
4.
Sumber dana pinjaman terakhir
5.
Memegang cadangan kas sistem
6.
Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk
mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.
PERAN
BANK :
Dalam
menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu :
1.
Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit
surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam
berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur
sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai
pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit
(borrower).
2.
Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada
pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang
dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk
yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya) merupakan
pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3.
Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang
dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan
sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas
yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian
bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami
surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
4.
Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan
peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya
memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya
informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan
investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini
yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
D. Peranan
Bank Indonesia dalam Perbankan
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek
pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya.
Dengan
demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat
diukur dengan mudah.
Untuk mencapai
tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga
bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah :
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta
3.
Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya
perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam
rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi
terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan
dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin
usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang
pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala
maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan
melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan
oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai
upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan
perekonomian Indonesia, Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi
perbankan yang komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan
kembali perbankan sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan
ekonomi, disamping sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan
moneter.
Restrukturisasi
perbankan tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat,
program rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan
perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
E. Deregulasi
Perbankan Indonesia
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan
dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran
kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
Aturan ini
dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di
masa mendatang. Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto
88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal
sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya,
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru.
Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka
cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank
swasta nasional diijinkan.
Dengan
demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara
dihapuskan. Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena
persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan
Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia. Banyaknya jumlah bank membuat
kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga
semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung,
sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung.
Kondisi
ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991 (Paktri) yang mendorong dimulainya
proses globalisasi perbankan. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur
pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8% dari kekayaan.
Yang
diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan
Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank
yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya
kasus Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit. Setelah itu, lahir
UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto
pada 25 Maret 1992.
Undang
Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank / pemerintah,
pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama
persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan.
Pada UU
yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan
Bank Indonesia.
Untuk
mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi
kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah
mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan
Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak
lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei
ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio) atau perimbangan antara modal
sendiri dan aset sesuai dengan ketentuan
adalah 8%. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to
deposit ratio (LDR).
Aturan
yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman
Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan
tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu
saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
II. PENGENALAN
LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN
Laporan
keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode
akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.
Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan
yang lengkap biasanya meliputi :
1.
Neraca
2.
Laporan laba rugi
3.
Laporan perubahan ekuitas
4.
Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat
disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
5.
Catatan dan laporan lain serta materi
penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
Unsur yang
berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva,
kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran
kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi
keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan
dalam berbagai unsur neraca.
A. Neraca
Bank
Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang
menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu
perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Isi neraca secara garis besar adalah
sebagai berikut :
Ø Asset
:
kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki
perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.
a.
Asset lancar :
Uang tunai dan saldo rekening giro di bank
serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang
tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi
perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal
perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal
neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga
jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual,
di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
b.
Investasi jangka panjang (long term
investment) :
Terdiri dari aset berjangka panjang (tidak untuk
dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk
menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada
perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk
tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang
dipakai untuk lokasi usaha.
c.
Aset Tetap (Fixed Asset) :
Aset berwujud yang digunakan untuk operasi
normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu
siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang
dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan
produksi, peralatan kantor, kendaraan.
d.
Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) :
Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang
menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak
cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
e.
Aset lain-lain (Other Asset) :
Untuk menampung aset yang tidak bisa
digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset
tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.
Ø Kewajiban
dapat digolongkan menjadi :
a.
Kewajiban Lancar (current liabilities) :
Kewajiban lancar meliputi kewajiban yang harus
diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus
operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih
dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
b.
Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) :
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang
jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun.
Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
c.
Kewajiban lain-lain :
Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan
ke kewajiban lancar dan kewajiban jangka panjang.
Ø Ekuitas
:
Menunjukkan hak milik para pemilik aset
perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih
antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :
a.
Perusahaan perorangan
b.
Perusahaan persekutuan
c.
Perusahaan perseroan
B. Laporan
Rugi / Laba Bank
Laporan
rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah
penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode
tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta
mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua
pendekatan itu adalah :
1. Dasar
Tunai (Cash Basis) :
Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada
saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai.
Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang
tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu.
2. Dasar
Waktu (Akrual Basi) :
Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan
pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai
dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum
mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang
melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan
kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam
laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan
jelas, yaitu :
1.
Pendapatan :
Adalah penghasilan yang timbul dari
pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan
sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden,
royalti dan sewa.
2.
Beban :
Adalah pengorbanan yang timbul dalam
pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan,
beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban
pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
3.
Laba / Rugi :
Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari
beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil
dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk
perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba
operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan,
laba bersih setelah pajak.
Dalam
laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
Ø Pendapatan,
hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepada pelanggan yang merupakan mata
usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya, untuk perusahaan konsultan, maka
pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon
kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan
rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan.
Ø Beban
operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan
aktifitas operasi perusahaan. Misalnya, beban telepon, beban listrik dan
telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.
Laba
operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan pendapatan
dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan,
seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan
dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan
beban bunga.
Laba
bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan
pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak
yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional
perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.
C. Laporan
Kualitas Aktiva Produktif
Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hukum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu.
Dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam
aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik
langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.
Potensi
tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari
aktiva operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah
menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi
alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah
aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
Contoh Kasus Aktiva Produktif Pada
Bank Syariah
Sama
halnya dengan perbankan konvensional, keberlangsungan usaha bank syariah sangat
dipengaruhi oleh kualitas penanaman dana (aktiva produktif) yang dilakukan.
Dalam perbankan syariah, yang dimaksud dengan aktiva produktif adalah penanaman
dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk :
Ø Pembiayaan
yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau
pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Ø Piutang
yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan
akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Ø Qardh
yaitu penyediaan dana ataru tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam
yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan
dalam jangka waktu tertentu.
Ø Surat
berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah
yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel,
obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan
prinsip syariah.
Ø Penempatan
yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank
perkreditan rakyat berdasarkan prinsip syariah antara lain dalam bentuk giro
dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah,
pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan
atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Ø Penyertaan
modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang
bergerak dibidang keuangan syariah termasuk penanaman dalam bentuk surat utang
konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis
transakasi tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat bank syariah
memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan syariah.
Ø Penyertaan
modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah
untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap)
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam
bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki
atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
Ø Transaksi
rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet)
berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi
(endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan
prinsip syariah.
Ø Sertifikasi
Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Kualitas
semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar
pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan
usaha yang senantiasa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah
maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga.
Salah satu
cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan
alokasi dana baik menurut sektor ekonomi, sektor industri maupun wilayah
pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sektor industri manufaktur,
sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian
juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan
penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif
perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut.
D. Laporan
Komitmen dan Kontigensi
Komitmen
bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat
dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun
valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati
bersama dipenuhi.
Komitmen
ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah
komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban
adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.
Tagihan
komitmen antara lain :
Ø Fasilitas
pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
Ø Posisi
pembelian valuta asing
Kewajiban komitmen
antara lain :
Ø Fasilitas
kredit kepada nasabah yang belum ditarik
Ø Fasilitas
kredit kepada bank lain yang belum ditarik
Ø Irrevocable
L/C yang masih berjalan
Ø Posisi
pembelian valuta asing
Kontigensi
adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan
diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan , yang baru akan
terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa
dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontigensi diharuskan
dalam laporan keuangan.
1. Azas Konservatif dalam Kontigensi
Pengungkapan data transaksi kontigensi dalam
laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau
berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa
penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba
bila kedua kondisi berikut dipenuhi :
Ø Terdapat
petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah
timbul kewajiban pada tanggal neraca.
Ø Jumlah
kerugian dapat ditaksir secara wajar.
2. Jenis Transaksi Kontigensi
Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa
jenis transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat
dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing,
pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila
ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan
keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa tagihan maupun
kewajiban.
3. Garansi Bank
Salah satu jenis transaksi kontigensi yang
paling sering ditemukan dalam transaksi bank adalah Garansi Bank. Garansi Bank
adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima atau diberikan oleh bank
yang mengakibatkan pembayaran pada pihak yang menerima jaminan apabila pihak
yang dijamin bank wanprestasi atau cidera janji.
2 komentar:
Untuk tambahan informasi terkait postingan di atas bisa juga lihat di link : http://pena.gunadarma.ac.id/bank-persero-tambun-namun-boros/
terima kasih infonya..
Posting Komentar