Senin, 11 April 2011

TUGAS SOFTSKILL KEWARGANEGARAAN part 2

NAMA : R.SATRIO YUDHO
NPM : 31109911
KELAS : 2DB18




Soal :

  1. Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia saat ini !
  2. Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan?

Jawab :
1. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila adalah sebagai berikut :



  • Kedaulatan di tangan rakyat
  • Pengakuan dan perlindungan terhadap thd HAM
  • Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)
  • Peradilan yang bebas dan tidak memihak
  • keputusan atas dasar musyawarah
  • Adanya parpol dan orsospol (organisasi sosial politik)
  • Pemilu yang demokrasi

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak masa orla, orba dan reformasi.
Secara umum terbagi dalam tiga periode utama, yaitu :
* Orde lama (1945-1965)
Sistem pemerintahan demikrasi terpimpin yang bersifat otoriter, yang menimbulkan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 45, antara lain :

  1. Penyimpangan ideologis, yakni konsepsi Pancasila berubah jadi konsepsi NASAKOM
  2. Pelaksanaan demokrasi terpimpin cenderung bergeser menjadi pemusatan kekuasaan pada presiden dengan wewenang yang melebihi yang ditentukan UUD 45.
  3. MPRS melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963, mengangkat Ir. Sukarno sebagai presiden seumur hidup.
  4. Pada 1960, DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan yang diajukan pemerintah tidak disetujui DPR lalu dibentuk DPRGR.
  5. Hak budget DPR pada 1960 tidak berjalan karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR.
  6. MPRS/DPRS (lembaga tertinggi dan tinggi negara) menjadi menteri yang artinya dibawah presiden.
  7. Berubahnya kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif menjadi Poros Jakarta-Peking.
  8. Indonesia keluar dari keanggotaannya di PBB.
Prinsip-prinsip daar demokrasi terpimpin adalah :

  1. Tiap orang diwajibkan untuk berbakti pada kepentingan umum, masyarakat, bangsa dan negara
  2. Tiap orang berhak mendapat penghidupan yang layak dalam masyarakat, bangsa dan negara

Demokrasi terpimpin menempatkan Sukarno sebagai pusat kekuasaan sehingga terjadi absolutisme dan tidak ada cheks and balance dari legislatif terhadap eksekutif


2. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Garis batas luar kondisi kontinen pada dasar laut, tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500 m, kecuali untuk elevasi dasar laut yang merupakan bagian alamiah tepian kontinen, seperti pelataran (plateau), tanjakan (rise), puncak (caps), ketinggian yang datar ( banks) dan puncak gunung yang bulat (spurs).
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.


0 komentar: